SERIBUPARITNEWS.COM,Rohil - Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil kembali mengungkap kasus sabu.
Kali ini mengerebek sebuah rumah di Dusun Damai, Pedamaran Kecamatan Pekaitan Rokan Hilir,hebatnya salah seorang yang turut terjaring merupakan seorang pelajar yang usianya masih dibawah umur turut diamankan, Selasa ( 14/11/2023) Jam 02.00 WIB dini hari lalu.
Mereka adalah AR alias S (44) warga Dusun Damai Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan diamankan bersama barang bukti 6 Gram, AS alias A (26 ) warga SK 7 Pedamaran Kecamatan Pekaitan Rokan Hilir diamankan dengan sabu seberat ,62 Gram miliknya.
Hebatnya lagi seorang anak pelajar 17 Tahun lebih warga Pedamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir, meskipun tanpa barang bukti namun setelah tes urine positif mengandung Amphetamin.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk,Kamis (16/11/2023) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil .
" Awalnya dari penangkapan pencurian dengan pemberatan yang ditangani Tim Opsnal Reskrim Polres Rokan Hilir terhadap AR alias S dan AS alias A yang terjadi Senin ( 14/11/ 2023) sekira jam 01.00 WIB, " Ucap Kasi Humas Polres Rohil ini.
Hasilnya setelah kedua laki-laki terdahulu diamankan dan penggeledahan ditemukan barang bukti terhadap AR alias S, 1 buah Tas sandang warna hitam les merah.
Di dalamnya tas ini berisi 1 bungkus kotak rokok berisi 10 bungkus plastik bening klip merah, bermacam ukuran berisi butiran kristal Sabu, 1 bungkus kotak rokok gudang garam berisi 2 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran Kristal sabu, 1 timbangan digital warna silver, uang tunai 100 ribu rupiah, Puluhan plastik bening klip merah.
Lalu AS alias A digeledah juga di temukan barang bukti 1 buah tas sandang warna hitam yang di dalamnya 1 bungkus kotak rokok Luffman di dalamnya ada 4 bugkus plastic bening ukuran kecil berisikan sabu yang setiap bungkusnya di cantumkan harga setiap paket bertuliskan 100, 150, 250 dan 300, uang tunai 70.000 rupiah.
Terungkap juga saat penangkapan diamankan seorang anak dibawah umur yg berumur 17 Tahub lebih yang saat itu kebetulan di tempat kejadian, dan padanya tidak ditemukan barang bukti yang ada kaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kedua terduga mengaku bahwa barang bukti miliknya yang di dapat dari A (DPO) melalui perantara D (DPO) dibeli.
Barang bukti di dapat pelaku AR alias S, lalu sebagian barang bukti tersebut diberikan kepada AS alias A untuk di jual kembali.
" Setelah mendengar pengakuan pelaku kemudian pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Yulanda Alvaleri.
" AR alias S dan AS alias A positif mengandung Amphetamine, termasuk pelajar yang diamankan juga Positif mengandung Amphetamine,lalu kini telah disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (Hy)
,-