Warga Kelurahan Sungai Salak Kedapatan Jual Sabu, Kini diamankan di Polres Inhil

Warga Kelurahan Sungai Salak Kedapatan Jual Sabu, Kini diamankan di Polres Inhil
Penjual sabu inisial ZA (47) yang sering menjajakan barang haramnya di wilayah Sungai Salak, Kecamatan Tempuling,

Indragiri Hilir,- Penjual sabu inisial ZA (47) yang sering menjajakan barang haramnya di wilayah Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir diamankan Sat Res Narkotika Polres Inhil.

Ia diamankan bersama barang bukti Sabu dengan berat kotor 372,8 gram, sebuah handphone dan sepeda motor, pada Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 05.30 Wib, di Pinggir Jalan Propinsi Kelurahan Sungai.

Tiga hari sebelumnya, Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil telah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

"Laporan dari warga, pelaku ini sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Sungai Salak," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Res Narkoba AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru.

Setelah penyelidikan, pada saat itu pelaku diketahui sedang berada di pinggir Jalan Propinsi, Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan. Dengan disaksikan oleh 2 warga sekitar, dilakukan penggeledahan.

"Kami temukan barang bukti berupa 4 paket plastik putih bening didalamnya berisi narkotika jenis sabu. Di rumah pelaku juga kami temukan 4 paket shabu, timbangan digital, handphone dan sepeda motor yang saat itu digunakan pelaku mengedarkan sabu," terangnya.

Pelaku ZA juga dijelaskan Kasat Narkoba, positif mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

"Ia di kenai pasal 114 Jo Pasal 112  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index