Kepala Desa Sekayan Gelar Musyawarah Pencegahan Penyakit Masyarakat

Kepala Desa Sekayan Gelar Musyawarah Pencegahan Penyakit Masyarakat
Kepala Desa Sekayan bersama dengan Bhabinkamtibmas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan seluruh elemen Masyarakat menggelar musyawarah bersama guna membuat langkah-langkah pencegahan terkait dengan penyakit masyarakat pada Kamis (12/09).

Sekayan - Dalam upaya pencegahan mengenai maraknya pencurian, perjudian dan Narkoba yang akhir-akhir ini menjadi keluhan masyarakat, Kepala Desa Sekayan bersama dengan Bhabinkamtibmas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan seluruh elemen Masyarakat menggelar musyawarah bersama guna membuat langkah-langkah pencegahan  terkait dengan penyakit masyarakat pada Kamis (12/09).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa sekayan menyampaikan bahwa Sanksi denda bagi pelaku pencurian telah tertuang didalam Peraturan Desa Sekayan Nomor 6 Tahun 2020, yaitu dalam Pasal 13 ayat 2 yang berbunyi :

“ DILARANG MENGAMBIL BARANG MILIK ORANG LAIN TANPA SE IZIN PEMILIK DENGAN MAKSUD UNTUK MEMILIKI BARANG TERSEBUT SECARA MELAWAN HUKUM DAN/ATAU DENGAN SENGAJA MEMFASILITASI, MENAMPUNG DAN/ATAU MEMBELI BARANG HASIL DARI TINDAKAN MELAWAN HUKUM”

Adapun pelanggaran pada Pasal tersebut telah diatur dalam Pasal 13 Ayat 4 yaitu :

"PELANGGARAN PADA PASAL 13 AYAT 2 DIKENAKAN SANKSI DENDA MINIMAL Rp. 5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH) DAN MAKSIMAL Rp. 30.000.000,- (TIGA PULUH JUTA RUPIAH) BAGI PELAKU, DAN DENDA MINIMAL Rp. 50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DAN MAKSIMAL Rp. 100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH) BAGI PENAMPUNG/PENADAH, DAN/ATAU DI TUNTUT SESUAI DENGAN HUKUM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN."

"aturannya sudah kita buat, tinggal lagi kerjasama kita semua bersama seluruh elemen masyarakat untuk menerapkan hal ini, sehingga mampu memberikan efek jera bagi pelaku pencurian dan begitu juga dengan penadah." papar kepala desa.

Dalam Kesempatan ini Bhabinkamtibmas Desa Sekayan juga menyampaikan bahwa perihal keamanan, kenyamanan dan ketentraman masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama."mari sama-sama kita peduli terhadap kenyamanan kita bersama, sehingga tidak ada saling lempar tanggung jawab. hal ini tidak terlepas dari kepedulian seluruh elemen masyarakat" sebut Agus Guswara selaku Bhabinkamtibmas Desa Sekayan.

Sementara usulan dari kelompok Tokoh masyarakat untuk diberi imbalan bagi warga yang berhasil menangkap pelaku pencurian.

Repost source : Indragirione.com

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index